August 07, 2017

Berkas Fisik dan Cara Pengiriman Untuk Pelamar CPNS 2017

Sebagai mana yang disampaikan oleh Biro Humas Kementerian PANRB bahwa pelamar untuk lingkungan Kemenkumham dan MA harus mengirimkan dokumen fisik, kali ini saya akan berbagi informasi berkas yang harus dikirim dilansir dari tirto.id sebagai berikut:
  • Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI,
  • Fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
  • Surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
  • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak  4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

Baca Juga

Perlu diperhatikan bahwa Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017, Kementerian PANRB.

Untuk pelamar pada lingkungan Kemenkumham, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib mengirimkan berkas berupa:
  1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id,
  2. Fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA,
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp6.000,-, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat,
  4. Lembar bukti pendaftaran.
Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI. 
Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729

Artikel Terkait

3 komentar

Apakah Fc Ijazah Harus di legalisir?

Apakah Fc Ijazah harus dilegalisir untuk pendaftaran Kemenkumham?

Untuk pelajar s1 kemewahan dikirim kemana?? Kantor wilayah atau jakarta


EmoticonEmoticon