September 14, 2018

9 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Pendaftaran CPNS 2018

BKN melalui akun Twitternya memastikan pendaftaran CPNS tahun 2018 dibuka pada tanggal 19 September 2018. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat BKN Hari Jumat (14/09/2018). Artinya, Portal sscn.go.id sudah bisa diakses pada tanggal itu.

Beberapa teman kebingungan dengan istilah dalam pendaftaran CPNS kali ini. Misalnya tentang diaspora yang mendapat kesempatan untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Agar lebih jelas, saya membuat 9 daftar istilah penting dalam seleksi CPNS tahun 2018 beserta defenisinya. Defenisi saya ambil dari Permenpan RB No 36 tahun 2018. Istilah-istilah tersebut sebagai berikut :

1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.

4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.

5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

6. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.

7. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh).

8. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.

9. Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:

  • Dokter Umum/Spesialis, 
  • Dokter Gigi/Spesialis, 
  • Bidan, 
  • Perawat, 
  • Perawat Gigi, 
  • Apoteker, 
  • Asisten Apoteker, 
  • Pranata Laboratorium Kesehatan, 
  • Teknik Elektromedis, 
  • Perekam Medis, 
  • Fisioterapis, 
  • Radiografer, 
  • Sanitarian, 
  • Nutrisionis,
  • Epidemiolog Kesehatan, 
  • Entomolog Kesehatan, 
  • Refraksionis Optisien, 
  • Administrator Kesehatan, 
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat, 
  • Analis Kesehatan; 
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja). 
Beberapa istilah terkait CPNS 2018 bukan hanya ini saja. Masih ada istilah lain yang sudah umum di gunakan. Semoga saja informasi terbatas ini bermanfaat untuk pembaca semuanya.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon