September 06, 2018

CPNS 2018 Akhirnya Memprioritaskan Honorer Kategori II

Pengumuman penerimaan CPNS 2018 secara resmi telah diumumkan pada hari kamis (6/9/2018). Informasi ini disampaikan dalam jumpa pers Kemenpan RB yang dapat disaksikan kembali di youtube kemenpan RB.

Seperti disampaikan pada siaran pers tersebut, Kemenpan RB menerima 122.454 formasi tenaga pendidik. Alokasi formasi dibagi menjadi : Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi.

Untuk diketahui bahwa pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda). Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari : Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, , Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari : Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Mengenai tanggal pendaftaran belum dipastikan karena menunggu hasil rakor kemepan RB selanjutnya. Untuk persiapan, beberapa syarat yang di lansir dari kompas.com sebagai berikut :

Ketentuan khusus guru honorer Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018. Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:
  • Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60. 7. 
  • Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. 
  • Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
Untuk Syarat mengikuti seleksi bagi honorer pendidik (Permenpan RB No.36 Tahun 2018) sebagai berikut :
  • Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. 
  • Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi 
  • Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. 
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut: 
  • Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143 
  • Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80 
  • Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon