September 19, 2018

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kaltara 2018

Tags
Pemerintah Provinsi Kaltara pada pendaftaran CPNS tahun 2018 ini mendapatkan jatah 500 formasi yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima), Tenaga Kesehatan sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima), dan Tenaga Teknis sebanyak 50 (lima puluh).

Seperti tahun sebelumnya, Pemprov Kaltara menentukan bahwa berkas fisik harus diantar langsung ke BKD Kaltara di Tanjung Selor. Alamat lengkapnya dapat anda lihat pada bagian tata cara pendaftaran.

Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 800.08 / 692 / 2.1 – BKD TENTANG KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2018, berikut ini lampiran persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS Pemprov Kaltara 2018 :

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 (nol) bulan 00 (nol) hari pada saat melamar pada http://sscn.bkn.go.id. ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

11. Berkelakuan baik;

12. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Disabilitas);

13. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);

14. Untuk calon pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan penyetaraan ijazah dan atau surat penetapan pengakuan sederajat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Menteri Agama/Direktur bagi pendidikan keagamaan;

15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);

16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;

17. Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri :

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri minimal jenjang pendidikan Strata 1;

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan;

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan angka b) di atas dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

18. Ketentuan dan persyaratan bagi pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas :

a. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya sebagaimana format terlampir;

b. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit;

c. Panitia wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang/melihat calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

19. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

II. PERSYARATAN KHUSUS

1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, dengan melampirkan :

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi yang berbahasa Indonesia dan BUKAN berbahasa Inggris (Asing) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (scan), sebanyak 2 (dua) rangkap;

b. Asli Transkrip Nilai Akademik yang berbahasa Indonesia dan BUKAN berbahasa Inggris (Asing) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (scan),
sebanyak 2 (dua) rangkap;

c. Bagi pelamar/pendaftar pada formasi Jabatan Tenaga Kesehatan WAJIB menyertakan/melampirkan Asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/aktif dan fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI)/Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)/Pejabat yang
Berwenang menurut peraturan perundang-undangan (Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 dan Permenkes RI Nomor 46
Tahun 2013);

d. Bagi pelamar/pendaftar pada formasi Jabatan Guru DAPAT menyertakan/melampirkan Asli Sertifikat Pendidik yang  dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017);

e. Tidak menerima calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);

f. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

g. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar
sebagaimana format terlampir, sebanyak 2 (dua) rangkap;

h. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun meskipun yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, sebelum memiliki masa kerja/mengabdi sekurang-kurangnya selama 15 (Lima Belas Tahun) terhitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap sebagaimana format terlampir;

i. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;

3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi yang berbahasa Indonesia dan BUKAN berbahasa Inggris (Asing) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi
Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (scan);

b. Asli Transkrip Nilai Akademik yang berbahasa Indonesia dan BUKAN berbahasa Inggris (Asing) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi (scan);

c. Bagi pelamar/pendaftar pada formasi Tenaga Kesehatan WAJIB menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih
berlaku/aktif dan fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI)/Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)/Pejabat yang Berwenang menurut peraturan perundang-undangan (Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 dan Permenkes RI Nomor 46 Tahun 2013);

d. Bagi pelamar/pendaftar pada formasi Jabatan Guru DAPAT menyertakan/melampirkan Asli Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017);

e. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

f. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar sebagaimana format terlampir;

g. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja/mengabdi sekurang-kurangnya selama 15 (Lima Belas Tahun) terhitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani di
atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap sebagaimana format terlampir;

h. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

i. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;

j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
k. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

l. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Sehat Rohani/Kejiwaan dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

m. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

n. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map :

a. Warna merah : Tenaga Guru
b. Warna Kuning : Tenaga Kesehatan
c. Warna Hijau : Tenaga Teknis

Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran
secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 http://sscn.bkn.go.id;

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.

4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon
Pelamar, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan
kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat
langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN;

6. Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (FormasiUmum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Disabilitas);

7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);

8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;

9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan
menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara;

10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian
yang terdiri dari Nama sesuai Ijazah tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;

11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;

12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN
2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;

13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD
yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;

14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;

15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;

16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Disabilitas);

17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;

18. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar WAJIB menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online SSCN 2018 beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi.

Dokumen WAJIB diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke
PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN UTARA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) 
PROVINSI KALIMANTAN UTARA JALAN RAMBUTAN, GEDUNG 
GABUNGAN DINAS (GADIS) II, LANTAI 1, TANJUNG SELOR, 
KALIMANTAN UTARA;

19. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus
seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

20. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur;

Demikianlah informasi syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018 untuk provinsi Kalimantan Utara. 

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon