September 12, 2021

Standar Kompetensi Lulusan Tahun 2021



Pendidikan tentu memiliki tujuan. Di Indonesia, tujuan pendidikan di rumuskan dalam tujuan pendidikan nasional. Tujuan Pendidikan nasional tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Sebagai berikut : 


“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” 


Berdasarkan tujuan tersebut, Pemerintah menetapkan Standar Nasional pendidikan. 


Apa itu Standar nasional Pendidikan?


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.


Jalur Pendidikan formal sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini formal;

b. pendidikan dasar;

c. pendidikan menengah; dan

d. pendidikan tinggi.


Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

a. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

b. pendidikan kesetaraan.


Standar Nasional Pendidikan mencakup

a. standar kompetensi lulusan;

b. standar isi;

c. standar proses;

d. standar penilaian Pendidikan;

e. standar tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. standar pengelolaan; dan

h. standar pembiayaan.


Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.


Untuk mengimplementasikan standar nasional pendidikan, setiap jenjang kemudian ditetapkan standar kompetensi lulusannya. 


Apa itu Standar Kompetensi Lulusan?


Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:

a. tujuan Pendidikan nasional;

b. tingkat perkembangan Peserta Didik;

c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, dikecualikan bagi pendidikan anak usia dini.


Bagaimana Standar Kompetensi Lulusan Setiap Jenjang Tahun 2021?


Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian

perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan

pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional.



Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.



Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.



Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.



Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahLlan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


Demikian Penjelasan Tentang Standar Kompetensi Lulusan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.



Sumber : Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2021

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon